Bagaimana gaji karyawan outsourcing?

Bagaimana gaji karyawan outsourcing?

Perusahaan penyedia outourcing dengan perusahaan pengguna outsourcing umumnya sepakat menggunakan rumus hitung: 1,8 x dari gaji karyawan outsourcing. Sebagai contoh, telah terjadi kesepakatan gaji antara karyawan dan perusahaan penyedia outsourching sebesar Rp3.500.000.

Apakah pekerja outsourcing mengalami pemotongan gaji?

Banyak anggapan bahwa pekerja outsourcing mengalami pemotongan gaji oleh perusahaan penyedia jasa tenaga kerja yang merekrut mereka, sehingga upah mereka jauh di bawah yang seharusnya diterima. Tetapi, benarkah anggapan ini?

Siapa jenis pekerjaan yang bisa dilakukan karyawan outsourcing?

Sebagaimana menurut Pasal 65 ayat 2 UU No.13 Tahun 2003, menyebutkan poin-poin jenis pekerjaan yang bisa dilakukan karyawan outsourcing yang pada intinya hanya bisa direkrut untuk mengerjakan pekerjaan di luar pekerjaan inti perusahaan pengguna jasa, misalkan untuk: dan lain sebagainya.

Mengapa perusahaan merekrut karyawan outsourcing?

Bagi perusahaan, merekrut karyawan outsourcing bisa menghemat anggaran pelatihan, mengurangi beban rekrutmen, dan lebih fokus mengurusi kegiatan inti bisnis. Sedangkan kekurangannya ialah informasi perusahaan yang rentan bocor keluar dan sistem kontrak singkat sehingga bisa merepotkan jika harus berganti karyawan outsourcing.

You Might Also Like